Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk tahun 2025. Terbaru, pengusaha dan buruh dilaporkan belum sepakat mengenai formula kenaikan upah minimum yang akan digunakan.
"Belum, kemungkinan pemerintah lebih hati-hati menjabarkan secara teknis formulasi rumus kenaikan UMP atas Putusan MK," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Padahal, jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024. Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.
Namun, hingga hari ini, 20 November 2024, pemerintah belum menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan UMP dan UMK tahun 2025. Sebelumnya hanya beredar kabar, pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait penetapan UMP/ UMK 2025.
Untuk tahun 2024, pemerintah menetapkan UMP/ UMK dengan formula yang ditetapkan PP No 51/2023. Yaitu, UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).
"Pastinya harus berubah formulasinya dari PP No 51/2023," imbuh Ristadi.
Tuntut Naik 20% dan Turunkan Harga Bahan Pokok
Terpisah, Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah menetapkan kenaikan 20% untuk UMP tahun 2025.
"Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025 dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu(20/11/2024).
Mirah meminta pemerintah segera menetapkan UMP 2025.
Dia pun mengungkapkan alasan di balik tuntutan tersebut.
"Sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja. Malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka inflasi. Angka 20% itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," tukasnya.
"Permintaan UMP 2025 naik 20% sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Logika sederhana adalah ketika upah tinggi, maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah/ UMKM dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik. Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah," sambungnya.
Selain itu, kata dia, UMP naik 20% akan mendongkrak produktivitas pekerja.
"Apalagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Raya keagamaan. Hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi," sebutnya.
"Penetapan UMP 2025 menjadi titik awal bagi pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8%. Yaitu, harus menaikkan UMP 2025 sebesar 20%," ucapnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, kenaikan UMP 2025 sebesar 20% juga otomatis akan memicu kenaikan harga barang-barang, terutama kebutuhan pokok dan transportasi.
"Maka dari itu di saat bersamaan pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok sebesar 20%," pungkas Mirah.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025
Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%