Horor Dampak PPN 12%! Harga Semen-Pasir Naik, Bos Propeeti Takut Ini

1 week ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 mendatang. Sektor properti ikut terdampak karena memiliki rantai pasok yang banyak.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja pun menyebut para pengembang sudah mulai memikirkan strategi untuk tetap bisa bertahan.

"Memang terdampak tapi harapannya ngga terlalu ya, pasti kita akan menipiskan margin karena kalau menaikkan harga juga bukan opsi yang pas. Dari semua pengembang paling hanya 15% yang berani naikin harganya," kata Endang kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (19/11/2024).

Pengembang masih menyesuaikan dan melihat situasi dengan daya beli masyarakat yang belum pulih. Jika terlalu mahal khawatirnya banyak rumah menjadi tidak terserap. Namun, di satu sisi harga bahan baku juga kemungkinan bakal naik.

Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Rantai pasok di perumahan ini ada sekitar 175, banyak banget, ketika satu rumah aja terbangun semua akan bergerak, tapi saya suplier juga akan mikir-mikir buat naikin harganya," kata Endang.

Bukan hanya itu, pengusaha juga tengah menunggu keputusan pemerintah mengenai kelanjutan insentif perumahan baru di tahun 2024. Hal itu akan berpengaruh pada strategi serta langkah perusahaan ke depan.

"Iha kalau bisa segera diputuskan kelanjutan insentif PPN ini biar kami bisa menyesuaikan strategi akan seperti apa tahun depan, kalau bisa di bulan November ini sudah keluar aturannya," ujar Endang.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Ungkap Dampak "Ngeri" Jika PPN Naik Jadi 12%

Next Article Sri Mulyani Bagi-bagi Diskon Pajak Rp206 T, Siapa Kebagian?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|