Ilustrasi narkoba jenis sabu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (33 tahun) warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang diciduk aparat kepolisian karena menyimpan sabu seberat 35 gram di rumah kontrakannya, Sabtu (6/6/2026) lalu. Pelaku diduga sebagai pengedar menyembunyikan sebagian sabu dalam alat kontrasepsi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (6/6/2026) di Dusun Campea, Kabupaten Karawang. ia mengatakan pihaknya mendapatkan laporan pengaduan peredaran sabu di wilayah Desa Kampungsawah.
"Pelaku diduga sebagai pengedar," ucap dia, Kamis (11/6/2026).
Ia mengatakan LS diamankan di rumah kontrakan yang ditinggalinya. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan modus operandi tersangka menyembunyikan sabu di sebuah alat kontrasepsi.
Cep Wildan mengatakan tersangka mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Bakar yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya tengah mengejar pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan seperti sabu seberat 35,05 gram serta satu buah alat kontrasepsi yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih sabu.
Satu bungkus plastik berbalut lakban merah fragile yang di dalamnya berisi kristal warna putih. Satu unit handphone yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair Pasal 609 Ayat (2) juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

4 hours ago
4















































