Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Direktur Utama BUMN Si Unyil

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Ifan Seventeen telah resmi dilantik menjadi pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi film 'Si Unyil', yaitu PT Produksi Film Negara (PFN). Ifan resmi menjadi direktur utama perusahaan tersebut.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara BUMN Putri viola. "Betul, mendapatkan kepercayaan, jadi memang ada pengangkatan direksi. Kita juga tahu kan sekarang Komutnya sudah ditetapkan," katanya, Rabu (12/3/2025).

Pengangkatan Ifan sebagai dirut PFN banyak mendapatkan respons miring dari masyarakat. Putri meminta masyarakat memberikan waktu kepada Ifan untuk membuktikan dapat berkontribusi positif terhadap PFN. 

Dia mengatakan bahwa Ifan bukan hanya memiliki latar belakang sebagai penyanyi, tetapi juga memiliki pengalaman sebagai produser. "Yang kita harapkan ini kan ada pemimpin muda, kita berikan kesempatan jadi dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihatlah nanti dengan kreativitasnya, pengalamannya, background-nya, apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN," katanya.

Adapun PFN bergerak di bidang industri audiovisual. Saat ini PFN bertransformasi menjadi perusahaan pembiayaan film. Untuk tahun 2023, PT PFN (Persero) mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,7 miliar dengan laba sebesar Rp220 juta.

PFN sendiri resmi berubah bentuk dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero) per Agustus 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.

"Produksi Film Negara yang statusnya sebagai perusahaan umum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," tulis Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Dengan begitu seluruh kekayaan, hak dan kewajiban PFN menjadi milik persero. Begitu juga dengan seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum berubah menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.

"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola baik," tulis Pasal 2 Ayat 1.

Pada bagian pertimbangan aturan tersebut, dijelaskan alasan pemerintah mengubah status badan hukum perusahaan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.

Kemudian pemerintah juga ingin agar PFN bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan dan berpijak pada kebudayaan nasional.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Umumkan Pembagian THR, IHSG Menguat Lebih dari 1%

Next Article Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|