REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setiap hari Jumat, Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan berjamaah di masjid. Namun, dalam pelaksanaannya muncul pertanyaan mengenai kondisi ketika seorang imam baru menyadari dirinya dalam keadaan junub saat sedang memimpin sholat berjamaah.
Lantas apakah hal tersebut membatalkan sholat para makmum?
Pertanyaan itu dijawab oleh otoritas fatwa Mesir, Darul Ifta Mesir, melalui salah satu siaran langsung di akun Facebook resminya.
Sekretaris Fatwa Darul Ifta, Syekh Muhammad Wissam menegaskan bahwa sholat berjamaah para makmum tetap sah, meskipun imamnya dalam kondisi tidak suci.
“Sholat jamaah sah, tetapi sholat imam tidak sah,” ujar Wissam, seperti dikutip dari Masrawy, Jumat (27/3/2026).
Penjelasan ini memberikan pencerahan bagi para makmum, bahwa kesalahan atau ketidaktahuan imam tidak serta-merta membatalkan ibadah mereka.
Sementara itu, pandangan senada juga pernah disampaikan oleh Imam Besar Al-Azhar, Syekh Ahmed Al Tayeb. Ia menjelaskan, seseorang yang sholat dalam keadaan tidak suci—baik karena lupa atau tidak mengetahui—wajib segera bersuci dan mengulang sholatnya setelah menyadari kondisi tersebut.
Menurut Syekh Al-Tayeb, ketentuan ini merujuk pada pendapat ulama klasik dalam kitab Al-Mudawwanah al-Kubra karya Imam Malik bin Anas. Dalam kitab tersebut diceritakan, seseorang yang tidak mengetahui adanya najis pada dirinya atau pakaiannya, lalu telah melaksanakan sholat, diwajibkan untuk mengulang sholat setelah membersihkan diri.
“Dia harus meninggalkan aktivitasnya, membersihkan pakaiannya, lalu mengulang sholatnya,” demikian penjelasan yang dinukil dari pandangan Imam Malik.
Dengan demikian, dalam kasus imam yang lupa masih dalam keadaan junub, para makmum tidak perlu mengulang sholat mereka. Namun, imam tersebut wajib mandi besar (ghusl), membersihkan diri, dan mengulang sholat yang telah dilakukannya.

9 hours ago
2














































