Imbas Bencana di Tiga Provinsi Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

1 month ago 15

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan kebijakan penataan dan penertiban terkait pemberdayaan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA). Hal itu berkaitan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam melaksanaan penertiban usaha berbasis SDA.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, selama setahun berjalan, Satgas PKH sudah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sebesar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.

"Termasuk di dalamnya, seluas 81.700 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," ucap Prasetyo mewakili Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.

Menurut Prasetyo, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit. Pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo dari London memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH. Dalam laporannya, sambung dia, Satgas PKH melaporkan kepada RI 1 terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|