Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kantor Imigrasi Bandung mengantisipasi kasus Reni Rahmawati warga asal Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijual ke China terulang di Bandung. Mereka pun terus melakukan pengawasan dan koordinasi salah satunya dengan tim pengawasan orang asing di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Kasi Inteldakim Yulianto Bimanegara mengatakan, telah melakukan rapat koordinasi dengan tim pengawasan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat untuk pengawasan orang asing belum lama ini. Selain itu, pihaknya mengukuhkan Desa Margajaya, Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat sebagai desa binaan imigrasi.
"Pengukuhan desa binaan imigrasi sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia," ujar Yulianto, belum lama ini.
Yulianto mengatakan keberadaan desa binaan Imigrasi ntuk memperluas informasi keimigrasian hingga di tingkat pedesaan. Khususnya, bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, rapat koordinasi yang dilakukan dihadiri sejumlah instansi dan lembaga mulai dari Pemda Bandung Barat dan Pemkab Bandung. Serta instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandung Muhamad Novyandri mengatakan, kegiatan koordinasi dilakukan sebagai wujud sinergi antar instansi pemerintahan. Diharapkan terjalin komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan pengawasan di lapangan.
“Saya percaya, dengan dilandaskan kepada hubungan yang sejajar dan saling menghargai akan terjalin komunikasi yang efektif dalam hal pemecahan permasalahan pengawasan yang terjadi di lapangan," kata dia.
Sejumlah materi diberikan mulai dari fungsi desa binaan, materi tentang kegiatan orang asing dan permasalahan yang muncul. Termasuk keberadaan orang asing di Kabupaten Bandung Barat yang terlibat dalam proyek strategis nasional. "Desa Margajaya bisa menjadi contoh bagi desa lainnya untuk melindungi warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI," kata dia.

13 hours ago
3














































