Ini 7 Kriteria PLTU Batu Bara yang Akan 'Disuntik Mati'

1 day ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai peta jalan atau road map transisi energi ketenagalistrikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025.

Salah satu poin yang di bahwa dalam aturan ini mengenai pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Dalam lampiran aturan terbaru ini disebutkan bahwa Indonesia berupaya dalam pengurangan sumbangan emisi karbon untuk mencapai target netral emisi karbon tahun 2060 mendatang. Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan pensiun dini PLTU batu bara di Tanah Air.

"Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU adalah penghentian operasi PLTU sebelum mencapai usia teknis atau masa pakai yang direncanakan," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (17/4/2025).

Namun, pensiun dini PLTU batu bara dalam negeri tidak dilakukan secara asal. Melainkan, setidaknya ada tujuh kriteria pertimbangan keputusan pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia.

Adapun, kriteria yang akan dipertimbangkan untuk pensiun dini PLTU batu bara dalam negeri akan melalui berbagai hal seperti kapasitas, usia, utilisasi, emisi gas rumah kaca (GRK), nilai tambah ekonomi, pendanaan, hingga dukungan teknologi.

"Dalam melakukan identifikasi kandidat PLTU yang berpotensi untuk dipercepat pengakhiran masa operasionalnya, terdapat 7 (tujuh) kriteria dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang perlu diperhatikan," tulis aturan tersebut.

Berikut pembobotan kriteria pensiun dini PLTU batu bara RI:

1. Kapasitas PLTU (4,4%)

2. Usia Pembangkit (4,9%)

3. Utilisasi (5,2%)

4. Ketersediaan dukungan teknologi (6,4%)

5. Emisi gas rumah kaca PLTU (9,3%)

6. Nilai tambah ekonomi (9,8%)

7. Ketersediaan dukungan pendanaan (27,1%)

Tidak sampai disitu, terdapat tiga kriteria tambahan yang tertuang dalam peta jalan transisi energi di Indonesia untuk bisa melakukan pensiun dini PLTU batu bara.

1. Keandalan sistem ketenagalistrikan (13%)

2. Dampak kenaikan biaya pokok penyediaan terhadap tarif tenaga listrik (10,3%)

3. Penerapan aspek just energy transition (10,1%)

Lebih lanjut, PLTU batu bara yang akan dipensiunkan lebih cepat tersebut ditentukan melalui penugasan Menteri ESDM dan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan.

"Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang didukung pendanaan dalam negeri dan/atau luar negeri. Kajian mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan business judgement rules. Kajian harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan," imbuh aturan tersebut.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: LPG 3Kg Dijual Lagi di Pengecer - Trump Tunda Perang Dagang

Next Article Prabowo Minta Suntik Mati PLTU Dipercepat 15 Tahun, Ini Kata Bahlil

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|