Ini Profil Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung, dari Aktivis Kini Terjerat Laporan Tambang

6 days ago 25

Jampidsus Kejagung melakukan penangkapan terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto, Kamis (15/4/2026). Dari informasi yang diterima Republika dari tim penyidik, Hery Susanto ditangkap terkait penerimaan uang dalam pengurusan LHP pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hery di kediaman di Jakarta, Kamis ( 16/4/2026). Hery ditangkap enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden RI.

Penyidik yang melakukan penangkapan menyampaikan, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan. "Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," kata tim penyidik, Kamis (16/4/2025).

Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka.

Pada Kamis (16/4/2026), sekitar 11:20 WIB, Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.

Hery dilantik sebagai ketua Ombudsman oleh Presiden RI pada 10 April 2026 menggantikan Mokhamad Najih untuk masa periode 2026-2031. Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|