Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi Solusi

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Angka inklusi keuangan asuransi masih jauh di bawah literasinya. Artinya, banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan asuransi namun tidak membelinya.

Menurut Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan bahwa tingkat indeks literasi asuransi pada tahun 2024 meningkat menjadi 76,25% dari posisi 2022 sebesar 31,72%. Sementara itu, indeks inklusi asuransi pada tahun 2024 tercatat 12,21% atau turun dari tahun 2022 di level 16,63%.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, hal ini merupakan tantangan berat bagi industri asuransi. Di samping melalui sosialisasi, Ia menilai, dukungan regulasi menjadi salah satu solusi penetrasi asuransi.

"Jadi selain sosialiasi kami berharap adanya engagement melalui asuransi wajib apapun programnya agar ada inklusi lebih dalam," kata Yulius dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin, (17/5/2025).

Ia pun mencontohkan pemberlakuan BPJS Kesehatan atau asuransi Jasaraharja bagi pemilik kendaaan bermotor. Menurutnya, hal tersebut termasuk bentuk penetrasi asuransi, meski pada prakteknya banyak masyarakat yang tidak sadar akan pembeliannya.

"Kalau masyarakat ditanya, apakah kamu beli asuransi? jawabannya tidak. Tapi apakah punya BPJS? hampir 98% orang Indonesia anggota BPJS. Jadi memang ini mungkin kalau bisa ditarik intisarinya, ini adalah literasi dan inklusi itu ketika orang sadar beli asuransi," ungkapnya.

Para pemain asuransi pun tengah menggodok beberapa skema asuransi wajib demi meningkatkan inklusi asuransi, salah satunya melalui asuransi Third Party Liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujarnya

Selain asuransi wajib, pemerintah tengah menggodok aturan terkait dana pensiun wajib bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Pasalnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)


(Mentari Puspadini/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Asuransi, Kesehatan, & Regulator Bicara Standar Layanan Ideal

Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|