Viral Rekening Nasabah BCA dan Bank Jago Diblokir, PPATK Buka Suara

19 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Viral di media sosial, para nasabah dari berbagai bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, kejadian ini juga menimpa sebagian figur publik.

Dilihat CNBC Indonesia, founder Kaskus Andrew Darwis menceritakan di X pribadinya bagaimana rekening Bank Jago (ARTO) miliknya tiba-tiba diblokir atas perintah PPATK. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/5/2025), di saat kantor PPATK libur.

"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK," ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, dikutip Senin (19/5/2025).

Sehari sebelumnya, ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami hal yang sama pada rekeningnya di Bank Central Asia (BBCA) alias BCA. Dalam unggahannya di X pribadinya, ia mengatakan perlu mendatangi kantor cabang yang baru beroperasional hari Senin, untuk mengetahui alasan pemblokiran tersebut.

Asmara kemudian memberikan kabar terbaru bahwa pihak BCA mengatakan akan membantu mengajukan pembukaan blokir kepada PPATK.

Terkait polemik ini, PPATK lantas buka suara. Menurut mereka, aksi penutupan akun rekening secara massal itu dilatarbelakangi oleh adanya puluhan ribu rekening sepanjang tahun lalu, yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, PPATK menyatakan rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/5/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Oleh karena itu, PPATK menyatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.

Meski demikian, PPATK menjelaskan nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.

2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dividen BCA Rp 37 T & Hendra Lembong Resmi Jadi Presdir BCA

Next Article Ketentuan Terbaru Saldo Minimum BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|