REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansyah menegaskan bahwa intelijen keuangan dan bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) merupakan kunci utama dalam investigasi bersama antara Indonesia dan Thailand untuk membongkar sindikat penipuan daring. Pertukaran intelijen semata dinilai tidak cukup karena belum tentu dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas intelijen keuangan negara terkait harus menelusuri rekening, perusahaan cangkang, aset kripto, dan pemilik manfaat sejak awal,” kata Arie kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Indonesia sejatinya telah memiliki perjanjian MLA multilateral dengan seluruh negara anggota ASEAN melalui Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters among Like-Minded ASEAN Member Countries atau ASEAN MLAT. Perjanjian ini mulai berlaku pada 20 Januari 2009 setelah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2008.
Perlunya Investigasi Paralel dan Pemetaan Jaringan
Arie menjelaskan bahwa satuan tugas bersama di bawah Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) perlu memetakan sindikat sebagai satu jaringan utuh. Jaringan ini mencakup perekrut, pengelola scam compound, penyedia teknologi, rekening penampung, pemilik manfaat, hingga pelindungnya.
"Pertukaran data real-time harus diikuti investigasi paralel, operasi terkoordinasi, pembekuan aset, serta pelindungan korban berdasarkan prinsip non-punishment,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ASEAN tidak memerlukan deklarasi baru, melainkan mekanisme operasional lintas negara yang lebih efektif.
Diplomasi Berlapis untuk Lindungi WNI
Profesor itu juga menilai Indonesia perlu menempuh diplomasi berlapis jika ingin memberikan pelindungan maksimal kepada warga negara Indonesia (WNI) dari jaringan sindikat penipuan daring. Menurut dia, Indonesia memiliki daya tawar yang cukup kuat karena besarnya jumlah korban, hubungan strategis dengan Thailand, dan posisi Indonesia di ASEAN.
Meski demikian, Thailand tidak dapat menindak pusat penipuan di Myanmar atau Kamboja tanpa kerja sama dari negara-negara setempat. “Indonesia perlu menempuh diplomasi berlapis, meminta akses konsuler dan menetapkan target waktu pemulangan, serta memastikan korban tidak diperlakukan sebagai pelaku. Pada saat yang sama, Indonesia harus menindak perekrut domestik,” tegasnya.
Pada 3 Agustus lalu, Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat kerja sama penegakan hukum melalui pertukaran informasi, intelijen, dan investigasi bersama untuk memberantas kejahatan transnasional. Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan pers bersama PM Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta menyampaikan bahwa kedua negara sepakat memperkuat pelacakan aliran keuangan yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional serta meningkatkan koordinasi penegakan hukum untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
8











































