Investasi Saham Kena PPN 12%? Ini Kata Bos OJK

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait kebijakan baru pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini yang naik menjadi 12%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan tersebut juga berdampak pada industri pasar modal.

Inarno menjelaskan, meskipun saham bukan merupakan objek pajak, namun anggota bursa atau sekuritas yaitu perusahaan perantara pedagang efek merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

"Sehingga dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/1).

Terkait perhitungannya tarif pajak pertambahan nilai tersebut telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat edaran.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 2 Januari 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2025 akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%.

Sementara bagi invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%. Irvan juga menambahkan bahwa rincian lebih lanjut terkait penyesuaian tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," kata Irvan melalui selebaran yang diterima pada Senin, (30/12/2024).

Sebagaimana diketahui, penyesuaian besaran pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan UU HPP, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Duh! Pasar Kebakaran, Hasil Investasi Asuransi Jiwa Anjlok 30%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|