Jangan Salah! Begini Cara Hitung Pajak Karyawan Gaji Rp6 Juta

14 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi kini menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.

Jika anda memiliki gaji sekitar Rp 6.000.000 per bulan dan belum memiliki tanggungan, maka anda akan dikenakan tarif efektif rata-rata untuk penghasilan tidak kena pajak yang tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) di atas Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 dengan TER 0,75% per bulan.

Berikut contoh hitungan pemotongan pajak penghasilan tiap bulannya:

PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/ Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja - PTKP) x Tarif Pasal 17

Asep menggunakan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tk0 atau tanpa tanggungan. Maka dari itu ia dikenakan tarif PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun.

Penghasilan bruto setahun = Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000

Rp 72.000.000- Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000

Rp 18.000.000 x 5% = Rp 900.000

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Asep menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 0,75%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Asep adalah:

Januari - November : Rp 6.000.000 x 0,75% = Rp 45.000/bln

Desember : Rp 900.000 - (Rp 45.000x11) = Rp 405.000

Adapun selisih pemotongan sebesar Rp 360.000

Namun jika pada bulan April mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 6 juta maka akan dikenakan TER sebesar 4% karena pada bulan tersebut Asep menerima penghasilan bruto bulanan sebesar 4%.

Maka, hitungan pada bulan April adalah (penghasilan bruto bulanan + THR) x 4%

(Rp 6.000.000+ Rp 6.000.000) x 4%

Berikut hitungan pajak setahunnya:

Penghasilan bruto setahun menjadi Rp 78.000.000

Rp 78.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 24.000.000

Rp 24.000.000 x 5% = Rp 1.200.000

PPh Pasal 21 masa pajak terakhir Asep :

Januari - November (kecuali April) : Rp 6.000.000 x 0,75% = Rp 45.000/bln

April : Rp 12.000.000 x 4% = Rp 480.000

(Rp 45.000 x 10 ) = Rp 450.000

Rp 450.000 + Rp 480.000 = Rp 930.000

Desember : Rp 1.200.000 - 930.000 = Rp 270.000


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Jamin Insentif PPH 21 Tak Ganggu Penerimaan Negara

Next Article Ini Cara Agar Perusahaan Tak Perlu Isi SPT Pajak Mulai 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|