Jelang Mandatori Sertifikasi Halal Oktober 2026, IHW Minta Ada Logo Resmi Produk Non-Halal

1 hour ago 2

Ketua IHW KH Ikhsan Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan pernyataan sikap terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang pemberlakuan penuh  Mandatori Sertifikasi Halal pada Oktober 2026.

IHW juga meminta ada logo resmi produk non halal agar memudahkan masyarakat. Founder IHW, Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa penting meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terjadi salah kaprah.

"Yang benar adalah mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal, UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal," kata Ikhsan kepada Republika,Senin (3/8/2026).

Dia menerangkan, berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 Pasal 4, semua produk yang masuk dan beredar wajib bersertifikasi halal, yang mengandung makna produk itu ada dua. Pertama, produk halal yang wajib mengajukan sertifikat halal ke BPJPH dan wajib mencantumkan label sertifikat halal Indonesia pada kemasan.

Kedua, produk non-halal yang tidak perlu mengajukan sertifikat halal. Namun wajib mencantumkan keterangan non halal dengan jelas pada kemasan dan harus dipisahkan dari produk halal.

IHW merinci empat poin penting. Pertama, negara tidak memaksa semua produk harus halal. Produk non-halal tetap boleh diproduksi dan diperdagangkan. Kedua, yang wajib adalah kepastian status. Konsumen berhak mengetahui status kehalalan suatu produk. Ketiga, tujuan utama adalah perlindungan konsumen, agar konsumen khususnya umat Islam bisa memilih produk sesuai keyakinannya tanpa keraguan.

"Keempat, sanksi, setelah Oktober 2026, produk yang belum bersertifikat dan tidak ada keterangan non-halal akan dianggap ilegal sesuai diksi Kepala BPJPH,"ujar Ikhsan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|