Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,03 juta wajib pajak. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 3 Maret 2025.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi, yang dilaporkan sampai batas waktu akhir Maret 2025 telah mencapai 5,85 juta orang. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025 telah mencapai 184 ribu.
"Dari angka tersebut sebanyak 5,89 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 141 ribu SPT disampaikan secara manual," papar Dwi kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/2/2025).
DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Simak, begini cara mengisi formulir secara online untuk SPT tahunan:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT
Next Article Nah! 4 Golongan Wajib Pajak Ini Bebas Tak Lapor SPT