Jumlah Penumpang Pesawat RI Diramal Turun Segini Efek Harga Tiket Naik

8 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka ruang bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket domestik 13-15% di tengah tekanan biaya operasional yang kian meningkat. Kebijakan ini diambil seiring lonjakan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik global, terutama konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah pun menyadari bahwa industri penerbangan saat ini berada dalam tekanan berat.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dikutip Senin (13/4/2026).

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak semata-mata berpihak pada pelaku usaha, melainkan juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," ujar Lukman.

Dengan kebijakan tersebut, harga tiket pesawat domestik diperbolehkan naik dalam kisaran 9% hingga 13%. Namun, kenaikan tarif ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap permintaan penumpang dalam waktu dekat. Pasalnya, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akan memperparah dampak kenaikan harga tiket.

"Dengan kenaikan 9-13%, proyeksi penumpang pasti tertekan 10-15%, apalagi kondisi ekonomi saat ini belum menentu," kata Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia.

Pesawat di bandaraFoto: M. Sabqi
Pesawat di bandara

Kenaikan harga avtur menjadi faktor dominan yang mendorong mahalnya tiket pesawat. Kontribusinya bahkan mencapai sekitar 40% dalam struktur biaya, dengan harga yang melonjak dari Rp13.656 menjadi Rp23.551 per liter.

Pemerintah sendiri telah mencoba meredam tekanan tersebut dengan menghapus sejumlah komponen biaya, termasuk admin fee pada pemesanan tiket secara daring. Namun langkah ini dinilai belum cukup signifikan untuk menahan kenaikan harga secara keseluruhan.

"Admin fee mungkin sedikit mempengaruhi, tapi tidak signifikan. Maskapai akan lebih banyak mengatur base fare (harga dasar) mereka," kata Revy.

Untuk menahan dampak lebih lanjut, pemerintah menggulirkan sejumlah insentif bagi maskapai. Di antaranya penetapan fuel surcharge hingga 38%, pemberlakuan PPN ditanggung pemerintah sebesar 11%, serta penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.

Langkah tersebut dinilai tepat karena menyasar komponen utama pembentuk tarif tiket, mulai dari fuel surcharge, harga dasar tiket, pajak, hingga biaya operasional seperti airport tax. Meski demikian, tantangan ke depan dinilai tidak akan mudah. Maskapai dituntut untuk mampu menjaga efisiensi sekaligus beradaptasi dengan kondisi pasar yang penuh ketidakpastian.

"Tidak hanya menjual tiket, tapi juga menggabungkan dengan layanan hotel dan wisata dalam bentuk paket perjalanan agar lebih menarik dan efektif," pungkasnya.

(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|