Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan soal penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
Prabowo menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Untuk itu, ia mengumumkan penetapan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Saya ulangi kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang jasa dan mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)," kata Prabowo, usai menghadiri rapat agenda tertutup KAS APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) malam kemarin.
Kategori barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada. Sementara itu, barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 11% yang berlaku sejak 2021.
"Yang selama ini 11% tidak dikenakan (12%), jadi mulai shampoo, sabun, yang sering di medsos itu tidak kena kenaikan PPN," kata Menteru Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, pemerintah akan tetap memberikan insentif di tahun 2025. Misalnya kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan pajak atau tarif PPN 0%, pemberian bantuan beras 10 kg kepada 16 juta orang, diskon 50% untuk pelanggan listrik daya 2.200 volt, serta pembiayaan industri padat karya.
Ada juga Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu Rp 38,6 triliun," kata Prabowo. Nilai stimulus tersebut menjadi tambahan untuk nilai total stimulus yang diberikan pemerintah sebesar Rp 256 triliun.
Prabowo mengungkapkan dengan adanya keputusan ini, pemerintah tetap berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Merujuk pada pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah, berikut daftar barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.Helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dilema Pengusaha Restoran Soal PPN 12%
Next Article Video: PPN 12% di Januari 2025, Apa Urgensinya?