Kampus dan UMKM Dapat Jatah Tambang, Ini Kata Bahlil

11 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil lahadalia buka suara perihal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.

Semula, Bahlil mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum membaca draf RUU Minerba yang telah dikirim oleh DPR. Namun yang pasti, ia mendukung apabila penerapannya merupakan perwujudan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujar Bahlil ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Adapun, salah satu poin krusial yang direvisi dalam RUU Minerba tersebut yakni seperti perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan UMKM di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025).

Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryadi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk diusulkan sebagai usulan inisiatif DPR pada rapat Paripurna.

"Semua fraksi sepakat untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR di Paripurna terdekat," kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025).

Menurut Bambang, setelah disetujui pada rapat paripurna, rancangan perubahan UU Minerba secara resmi akan menjadi usulan inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

Berikutnya, apabila pemerintah dalam hal ini Presiden menyetujui, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR, disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kemudian, setelah Surpres dan DIM diterima oleh DPR, dokumen tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lalu, di sana akan ditentukan yang nantinya bertugas membahas RUU, apakah di Baleg atau di komisi terkait.

"Dan selanjutnya Surpres tersebut dibacakan di Paripurna dan sekaligus diumumkan Alat Kelengkapan yang disepakati di Bamus untuk membahas RUU tersebut," katanya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pro Kontra Pemberian Izin Tambang Untuk Kampus-UMKM

Next Article UU Minerba Direvisi, dari Hilirisasi Hingga Jatah Tambang untuk UMKM

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|