Kasasi Ditolak, Google Didenda Rp202,5 Miliar di Indonesia

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli sistem pembayaran aplikasi. Putusan ini sekaligus memperkuat sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026, majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ma'arif menetapkan bahwa Google wajib membayar denda administratif sebesar Rp202,5 miliar kepada negara. Selain itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut juga harus mengubah kebijakan bisnisnya di Indonesia.

Salah satu poin krusial adalah kewajiban membuka opsi metode pembayaran alternatif bagi pengembang aplikasi, sehingga tidak lagi terikat pada satu sistem pembayaran tertentu.

Perkara ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU pada pertengahan 2022. Saat itu, Google mewajibkan penggunaan sistem Google Play Billing dengan potongan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital. Kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang bagi penyedia layanan pembayaran lain dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Setelah upaya keberatan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juni 2025, Google mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hasil akhirnya menyatakan permohonan tersebut ditolak, sehingga seluruh putusan sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Google berdasarkan putusan tersebut antara lain:

  • Menghentikan kewajiban penggunaan eksklusif Google Play Billing
  • Membuka skema User Choice Billing (UCB) bagi pengembang
  • Memberikan pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Sementara itu, pihak Google Indonesia melalui pernyataan resminya pada Senin (16/3/2026) menyampaikan akan mempelajari sekaligus mematuhi putusan pengadilan tersebut.

Dampak putusan ini diperkirakan akan mengubah lanskap industri digital nasional menjadi lebih kompetitif. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyebut keputusan ini sebagai preseden penting yang dapat mendorong efisiensi biaya dalam ekosistem digital.

Dengan terbukanya pilihan sistem pembayaran, pengembang aplikasi berpeluang menekan biaya operasional, yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga layanan yang lebih terjangkau bagi konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|