Kasus Kekerasan Seksual Alumni Santriwati Sleman, MNH Jadi Tersangka

7 hours ago 4

Kasus Kekerasan Seksual Alumni Santriwati Sleman, MNH Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual./Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati pondok pesantren. Polisi kini masih memburu keberadaan tersangka yang telah meninggalkan kediamannya sebelum laporan polisi dibuat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). MNH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan penetapan tersangka secara administratif dilakukan sehari setelah gelar perkara.

"Penetapan (tersangka) tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya," terang Mateus.

Berdasarkan pasal yang dikenakan, MNH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7.

Polisi Periksa Enam Saksi

Dalam proses penyidikan, Polresta Sleman telah memeriksa enam saksi. Para saksi tersebut berasal dari pihak keluarga dan pihak pondok pesantren.

Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengantongi satu buah bukti surat serta sejumlah barang bukti lainnya. Mateus menyebut bukti dan keterangan yang dikumpulkan sejauh ini dinilai telah mencukupi untuk penerapan pasal dan unsur pidana.

"Kalau saksi-saksi sudah cukup ya saya kira cukuplah. Untuk terhadap pasal dan unsur pasalnya sudah cukup saya kira. Tapi nanti kalau kita koordinasikan jaksa memerlukan saksi tambahan, kita tambahkan lagi," tegasnya.

Polisi masih membuka kemungkinan penambahan saksi apabila dalam koordinasi dengan jaksa nantinya dibutuhkan keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan.

MNH Masih Diburu

Di tengah proses hukum tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MNH. Mateus mengatakan tersangka telah pergi dari kediamannya sebelum kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan kepada polisi.

"Memang pergi sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, sudah pergi. Tapi masih kita cari tahu keberadaannya," ujarnya.

Mateus tidak membeberkan secara rinci lokasi yang tengah dilacak polisi. Dia meminta masyarakat mendoakan agar proses pengejaran dan penangkapan tersangka dapat segera dilakukan.

"Doakan saja. Doakan saja kami akan cepat. Karena kalau kami memberitahu, takutnya nanti malah lebih jauh lagi," imbuh Mateus.

Hingga saat ini, status MNH belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengupayakan pelacakan keberadaan tersangka sebagai bagian dari proses penangkapan.

"Bukan [DPO], tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati tersebut berlanjut. Polresta Sleman masih memprioritaskan pencarian MNH sekaligus melanjutkan proses penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|