Kasus Kredit Macet, Tiga Pejabat BPR Cirebon Ditahan Kejaksaan

4 hours ago 3

Antrian nasabah BPR Bank Cirebon membludak di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso Cirebon, yang ditunjuk oleh LPS sebagai bank penyalur simpanan milik mereka, Rabu (18/2/2026). Hal itu terjadi setelah BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kasus kredit macet BPR Bank Cirebon terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat bank tersebut sebagai tersangka.

Ketiganya adalah DG yang menjabat sebagai Direktur Utama, AS sebagai Direktur Operasional, dan ZM sebagai staf bagian kredit. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

Ketiga tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Kota Cirebon dengan pengawalan anggota Kejari Kota Cirebon dan TNI. Tangan mereka terlihat terborgol dan menggunakan rompi tahanan warna merah muda.

“Terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap ketiganya itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ketiganya menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada BPR Bank Cirebon.

"Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemberian kredit, baik kredit konsumtif maupun modal kerja, yang diberikan kepada 17 pegawai internal bank dalam periode 2017 hingga 2024," katanya.

Roy menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat para tersangka sebesar Rp 17.358.703.318. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor : 05/SR LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.

Roy mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|