Kata Yusril-Kemlu Soal RI Mau Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga

3 months ago 37

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia kabarnya tengah berbicara dengan Inggris untuk memulangkan narapidana WNI yang ditahan di luar negeri untuk dipindahkan ke tahanan di Tanah Air. Narapidana dimaksud, Reynhard Sinaga, yang dihukum di Inggris karena kasus kejahatan seksual.

Reynhard Sinaga, 41, dinyatakan bersalah di Manchester pada 2020 karena melakukan kejahatan seksual pada 48 pria. Korbannya dibius setelah membawa mereka kembali ke apartemennya dari bar dan klub di kota Inggris.

Pengadilan Manchester memutuskan, Reynhard harus menjalani hukuman setidaknya 30 tahun penjara atas total 159 pelanggaran yang dilakukannya dari Januari 2015 hingga Mei 2017.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembicaraan dengan pemerintah Inggris masih dalam tahap awal.

Mekanisme pemulangan tersebut akan diputuskan kemudian, baik melalui pemindahan tahanan atau melalui pertukaran dengan tahanan Inggris yang dipenjara di Indonesia.

"Sebesar apapun kesalahan seorang warga negara, negara berkewajiban membela warga negaranya," kata Yusril, dikutip dari Reuters, Sabtu (8/2/2025).

"Ini bukan pekerjaan yang mudah bagi kami," ujarnya, seraya menambahkan ada banyak hal yang perlu dinegosiasikan dengan pemerintah Inggris.

Pernyataan Kemlu RI

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan resmi secara diplomatik terkait wacana pemulangan Reynhard.

"As of now itu, saya ingat it is confirmed bahwa pemerintah Indonesia selama ini pemerintah luar negeri tidak belum mendapatkan komunikasi resmi diplomatik apapun mengenai rencana pemulangan ini. Jadi mungkin teman-teman sebaiknya bisa juga melakukan paralel kontaknya dengan teman-teman perwakilan dari Kemenko, KumHAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjadi focal point dari penanganan isu ini terkait dengan dinamika terakhir," katanya.

"Namun tentu Kementerian Luar Negeri akan terus available untuk membantu melakukan koordinasi dan fasilitasi terkait dengan seluruh pihak terkait," tambah Rollinsyah.

Upaya Keluarga Reynhard

Di bawah peraturan Inggris, Reynhard hanya dapat mengajukan keringanan hukuman setelah ia dipenjara selama 30 tahun, kata Yusril.

Keluarga Reynhard sendiri telah bertemu dengan perwakilan kementerian untuk mengupayakan pemulangannya.

"Jika pemerintah Inggris menyetujui pemulangannya, ia akan dipenjara di penjara dengan keamanan maksimum," kata Yusril. "Kalau tidak, dia akan menimbulkan masalah baru," sambungnya.

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengatakan, mereka tidak memiliki perjanjian pemindahan tahanan dengan Indonesia, yang diperlukan untuk memindahkan tahanan dari Indonesia.

Rencana ini menyusul langkah Indonesia yang juga mengupayakan pemulangan seorang tahanan di Teluk Guantanamo yang dituduh sebagai salah satu komplotan bom Bali.

Ia adalah Riduan Isamuddin, yang lebih dikenal dengan nama Hambali, yang dituduh terlibat dalam Bom Bali tahun 2002.

Reynhard Sinaga. (Facebook/Reynhard Sinaga)Foto: Reynhard Sinaga. (Facebook/Reynhard Sinaga)
Reynhard Sinaga. (Facebook/Reynhard Sinaga)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jelang Akhir Jabatan, Biden Beri Pengampunan Massal Narapidana

Next Article Dipanggil Prabowo, Bahlil & Yusril Tiba di Kertanegara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|