REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dua pemuda berinisial J dan IA diamankan Polisi karena kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Kompleks Taman Mutiara Blok, RT 02/16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Kami sudah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ada 2 tersangka yang diamankan inisial J dan IA diamankan beserta barang bukti," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Parongpong, Senin (29/12/2025).
Kasus pencurian itu terungkap ketika korban berinisial RY melapor ke Polres Cimahi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pencurian itu terjadi ketika kondisi rumah kosong karena ditinggal pemiliknya untuk berlibur pada Selasa (23/12/2025).
Hasil penyelidikan, tersangka mengarah kepada kedua pemuda yang sudah diamankan tersebut yang ternyata dipercaya korban dititipin kunci rumah. Kedua tersangka menggasak harta benda korban senilai Rp600.000.000. "Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah dititipkan dan tanpa izin pemilik," ujar Niko.
Polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, kompresor, dan beberapa peralatan rumah tangga. Polisi masih memburu barang-barang lainnya yang dilaporkan hilang, tambahnya. "Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 55 dan atau 56 KUHPidana. Polres Cimahi akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Niko.
Niko mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat liburan panjang. Polisi juga berkomitmen untuk melakukan pengamanan kepada masyarakat. "Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban karena sudah menjadi komitmen bahwa Polri hadir untuk masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi," imbuh Niko.

2 hours ago
2

















































