Kejagung Beberkan Inti Masalah dari Kasus Tata Kelola Minyak

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan masalah inti dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan fakta hukum terkait pembayaran yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terhadap produk BBM RON 92 yang diimpor. Hal itu berdasarkan price list yang didapatkan.

Menurut dia, berdasarkan kontrak, BBM yang diterima seharusnya memiliki kadar RON 92, namun faktanya minyak yang diterima dalam transaksi tersebut memiliki kadar RON lebih rendah, yaitu RON 88 atau RON 90.

"Fakta hukum bahwa PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 Berdasarkan price list. Sementara Barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90," kata Harli di kantor Kejagung, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Kejagung juga menyoroti terkait peran PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, milik Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai depo atau storage yang menampung minyak impor tersebut.

Menurut dia, PT OTM seharusnya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses blending karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan.

"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending karena itu adalah hanya tempat penyimpanan bahwa apakah nanti ada Seperti blending dari RON ke RON nah itu akan terus didalami," ujarnya.

Kejagung menilai bahwa fungsi pengolahan seharusnya berada di kilang, bukan di depo atau storage. Sehingga proses blending minyak mentah untuk menjadi sebuah produk BBM, seharusnya berada di ranah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun, sembilan tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal

Next Article Korupsi Tata Kelola Minyak Rugikan Negara Rp193,7 T, Ini Kronologinya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|