Kejagung Jelaskan Fakta Hukum Pembelian RON 92 di Kasus Korupsi Minyak

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan mengenai fakta hukum terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 92 atau jenis Pertamax, berkenaan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, pihaknya menemukan fakta hukum terkait pembayaran yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terhadap produk BBM RON 92 berdasarkan price list.

Sejatinya berdasarkan kontrak, BBM yang diterima seharusnya memiliki kadar RON 92, namun faktanya minyak yang diterima dalam transaksi tersebut memiliki kadar RON lebih rendah, yaitu RON 88 atau RON 90.

"Yang kami temukan adalah fakta hukum. Fakta hukum bahwa PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 Berdasarkan price list. Sementara Barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90," kata Harli di kantor Kejagung, Jumat (28/2/2025).

Menurut Harli, saat ini pihaknya juga tengah mendalami peran PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai depo atau storage yang menampung minyak impor tersebut.

Harli menilai PT OTM seharusnya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses blending karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Oleh karena itu, proses pendalaman masalah ini masih terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat proses pencampuran RON di tempat tersebut.

"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending karena itu adalah hanya tempat penyimpanan bahwa apakah nanti ada Seperti blending dari RON ke RON nah itu akan terus didalami," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan dalam proses impor BBM terkait pembebanan biaya yang dianggap tidak sesuai. Mengingat fakta yang ditemukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kualitas BBM yang diimpor dengan harga yang dibayarkan.

"Sementara storage atau depo itu bukan storage atau depo yang memiliki kapasitas untuk mengolah. Karena yang mengolah itu kan harus Kilang Pertamina Internasional (KPI). Karena KPI itu yang memiliki fungsi pengolahan sedangkan core businessnya PPN Itu adalah membeli, menyimpan, dan distribusi," kata dia.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal

Next Article Korupsi PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 M

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|