Kejagung Periksa 2 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Minyak Pertamina

13 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 05 Mar 2025 14:35 WIB

Kejagung memeriksa 9 orang saksi di kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Dua di antaranya dari Kementerian ESDM. Ilustrasi. Kejagung memeriksa 9 orang saksi di kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Dua di antaranya dari Kementerian ESDM. (Tangkapan layar web setkab.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dari sembilan orang saksi itu, dua di antaranya merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (4/3).

"Saksi yang diperiksa BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM," kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sementara tujuh orang saksi lainnya berasal dari PT Pertamina. Rinciannya yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional dan TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga; MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

Serta AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping dan LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020 pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(tsa/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|