Kejagung Ungkap Keterlibatan Isa Rachmatawarta di Kasus Jiwasraya

2 months ago 26

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Isa diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 - 2012. Menurut siaran pers Kejagung, keterlibatan Isa terkait dengan pemasaran investasi JS Saving Plan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan awalnya, pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat), dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

PT AJS merupakan perusahaan milik negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dimana usaha PT AJS di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, sehingga diharuskan mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Oleh karena itu, Kejagung mengungkapkan Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingak solvabilitas (rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya) minimum (Risk Based Capital/RBC) atau metode perhitungan untuk mengetahui kesehatan keuangan perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya 120%, namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT AJS sudah mencapai -580% (minus lima ratus delapan puluh persen) atau bangkrut.

"Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS tersebut pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS tersebut yang antara lain membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS dengan tujuan untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp5,7 triliun," papar Harli, dikutip Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut, untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%) atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka Isa Rachmatawarta.

Adapun, untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu).

"Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan dengan tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan, kemudian Tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan," ungkap Harli.

Adapun, surat yang diteken oleh Isa Rachmatawarta ada dua, yaitu Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan dan Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," tegas Harli.

Menurut Kejagung, pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi sebagai berikut:

a. Produk Saving Plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima;

b. Produk Saving Plan memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi;

c. Terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk Saving Plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis yang membeli produk Saving Plan.

Sesuai dengan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014 s.d. 2017:

  • Tahun 2014 sebesar Rp2,7 triliun;
  • Tahun 2015 sebesar Rp6,6 triliun;
  • Tahun 2016 sebesar Rp16,1 triliun;
  • Tahun 2017 sebesar Rp22,4 triliun.

"Sehingga total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014 s.d. 2017 adalah Rp47,8 triliun," papar Harli.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Isa Rachmatawarta, yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Next Article Jiwasraya Beri Kesempatan Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|