Kejagung Ungkap WNA China Gasak Tambang Emas RI Sampai 3 Ton

19 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus pencurian emas yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China, YH. Kasus tersebut terkait dengan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

"Di Ketapang dan itu dilakukan oleh warga negara China. Jadi menurut perhitungan ahli itu ada 1,2 ton, kalau tidak salah dan itu perkaranya yang kedua. Sebelumnya itu ada 2 ton lebih. Jadi, totalnya lebih dari 3 ton," kata dia dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

Menurut Agus, jika dikonversikan, kerugian negara akibat pencurian emas sebanyak 3 ton lebih ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Adapun, pelaku yang merupakan WNA Tiongkok telah terbukti dua kali melakukan pelanggaran, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi perlu pencabutan izinnya karena dua kali melakukan ini pak. Kementerian ESDM katanya mau menaikkan TPPU nya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (YH) terkait pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dari persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

"Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain," tulis Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasehat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pledoi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan duplik), dan terakhir sidang pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah PETI, Pemerintah Diminta Permudah izin Tambang Rakyat

Next Article WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi Bolong 1.600-an Meter

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|