Kejagung Usut PT Orbit Terminal Soal Blending BBM RON 92 Pertamax

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami peran dari PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR). Hal tersebut menyusul kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa PT OTM sendiri diketahui sebagai depo atau storage yang menampung minyak impor yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

"Nah ini yang sekarang sedang kita dalami bagaimana perannya dari OTM ini sebagai depo atau storage yang menampung minyak yang diimpor," kata Harli di Kantor Kejagung, Jumat (28/2/2025).

Harli menilai PT OTM seharusnya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses blending karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Oleh karena itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat proses pencampuran RON di tempat tersebut.

"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending Karena itu adalah hanya tempat penyimpanan bahwa apakah nanti ada Seperti blending dari RON ke RON nah itu akan terus didalami," ujarnya.

Kejagung juga menyoroti adanya permasalahan dalam proses impor BBM terkait pembebanan biaya yang dianggap tidak sesuai. Mengingat, berdasarkan fakta hukum ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kualitas BBM yang diimpor dengan harga yang dibayarkan.

"Fakta hukum bahwa PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan price list. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90," ujarnya.

Selain itu, Kejagung menilai bahwa fungsi pengolahan seharusnya berada di kilang, bukan di depo atau storage. Sehingga proses blending minyak mentah untuk menjadi sebuah produk BBM, seharusnya berada di ranah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

"KPI itu yang memiliki fungsi pengolahan. Sedangkan core businessnya PPN Itu adalah membeli, menyimpan, dan distribusi. Nah kalau PPN bekerja sama dengan KKKS dengan OTM sebagai pihak swasta maka berarti tidak boleh memiliki fungsi-fungsi itu," kata dia.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Komisi XII Sidak SPBU, Uji Coba Sampel BBM RON 90 & RON 92

Next Article Beli Pertamax Cs Hari Senin & Jumat Bisa Lebih Hemat, Begini Caranya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|