Kejari Sudah Kirim Surat Izin Penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Kemendagri Disebut Belum Respons

1 month ago 16

Wakil Wali Kota Bandung Erwin ikut serta membersihkan Kota Bandung saat acara Bebersih Bandung dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-215 di Alun-alun Kota Bandung, Rabu (15/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung tak kunjung ditahan usai ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Erwin bahkan hampir tidak terlihat dalam kegiatan kedinasan Pemkot Bandung.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar menuturkan telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pascakeduanya ditetapkan tersangka. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan balasan. "Belum (turun dari Kemendagri)," ucap dia, Selasa (20/1/2026).

Hal itu yang membuat belum dilakukan penahanan kepada Erwin. Jawaban yang sama disampaikan Kejari Bandung saat menanyakan terkait penahanan Rendiana Awangga. Kasi Intel mengatakan yang bersangkutan belum ditahan. "Belum," kata dia. Namun, Kasi Intel tidak menjelaskan detail alasan belum menahan Rendiana Awangga.

Kasi Intel menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat secara berjenjang. "Kami mengirim surat secara berjenjang," kata Alex Akbar.

Saat dikonfirmasi ke Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengaku tidak mendapatkan surat permohonan izin penahanan Wakil Wali Kota Bandung kepada inspektorat Kemendagri. "Tidak ada permohonan itu ke inspektorat Kemendagri," kata dia.

Sementara itu, terkait surat izin tersebut diduga belum sampai ke Kemendagri, Bima Arya menduga hal itu bisa terjadi. "Mungkin begitu," kata dia.

Sebelumnya, modus kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yaitu meminta proyek kepada kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|