Kemenhan Sebut Dokumen Overflight Clearance Usulan AS tak Mengikat

4 hours ago 1

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth menyaksikan MoU antara Dirjen Strahan Kemenhan RI Mayjen Agus Widodo dan Direktur DPAA Kelly K McKeague di Pentagon, Senin (13/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyampaikan, draft Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance terkait pesawat militer Amerika Serikat (AS) bisa melintasi wilayah udara NKRI masih belum final. Kemenhan menegaskan, hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," ucap Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting. Rico menegaskan, dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (nonbinding) dan tidak otomatis berlaku. "Serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.

Dia menyebut, Kemenhan menegaskan, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan NKRI. Pun kepentingan nasional dan kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku selalu menjadi pegangan Kemenhan.

"Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," kata Rico.

Dia menyebut, Kemenhan memandang bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.

"(Juga) kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," jelas Rico.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|