Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru

4 hours ago 1

Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru Sejumlah pesawat tengah parkir di Bandara YIA/Dokumen Humas Bandara Internasional Yogyakarta.

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), yang menjadi komponen harga tiket pesawat, selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, dikutip Selasa (14/10/2025), Kemenhub melakukan penurunan fuel surcharge tarif penumpang pesawat kelas ekonomi berjadwal dalam negeri.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menuturkan besaran fuel surcharge ditetapkan untuk jenis pesawat bermesin jet dan propeller (baling-baling ganda) dengan masing-masing maksimal 2% dan 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan maskapai.

Adapun, besaran fuel surcharge tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (base fare).

"Penurunan fuel surcharge tersebut berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026," seperti dikutip dalam beleid yang diteken sejak 8 Oktober 2025.

Dudi mengimbau maskapai wajib tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing dalam pengenaan fuel surcharge.

Baca Juga

Tak Ada Diskon Tiket Pesawat di 8 Program Stimulus Ekonomi, Ini Penjelasan Airlangga
Tidak Masuk Paket Stimulus, Airlangga: Diskon Tiket Pesawat Program Harbolnas Akhir Tahun
Libur Nataru, Pemerintah Beri Diskon PPN 50% Tiket Pesawat

Dia menambahkan setelah masa pemberlakuan fuel surcharge berakhir, maka besaran biaya tambahan ditetapkan sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 7/2023.

Besaran fuel surcharge ditetapkan dalam beleid ini, yakni untuk jenis pesawat bermesin jet dan propeller dengan masing-masing maksimal 10% dan 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan maskapai.

Sebelumnya, Kemenhub tengah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini meliputi insentif hingga diskon tarif transportasi umum.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan, kebijakan angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan Lebaran 2025.

"Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat lebaran," ujar Dudy dalam siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi tentang Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian, paket stimulus diskon tiket pesawat meliputi diskon fuel surcharge, pemotongan PJP2U dan PJP4U, layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang, serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|