REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong perubahan strategi penegakan hukum terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan membidik aktor utama serta keuntungan ekonomi di balik kejahatan tersebut. Pendekatan itu dinilai diperlukan karena perdagangan satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dan lintas sektor yang tidak cukup ditangani hanya dengan menjerat pelaku di lapangan.
Perubahan pendekatan tersebut dibahas dalam kegiatan Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama program Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE) di Bogor, 7-8 Agustus 2026.
Forum tersebut mempertemukan unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas kementerian/lembaga, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, hingga akademisi. Pembahasan berfokus pada penggunaan pendekatan multidoor untuk menangani kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pendekatan multidoor diperlukan untuk membongkar jaringan kejahatan yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kehutanan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, dan sektor jasa keuangan.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan. Dengan pendekatan tersebut, kita dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan TSL juga perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya memutus keuntungan ekonomi yang membuat kejahatan tersebut terus berlangsung.
“Kita perlu menempatkan pemulihan aset, pemutusan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta dukungan sains forensik sebagai bagian utama strategi. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegasnya.
Indonesia sebagai negara megabiodiversity menghadapi ancaman dari perdagangan TSL ilegal yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas wilayah. Kejahatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi serta membutuhkan proses penyidikan yang melibatkan berbagai ketentuan hukum.
Karena itu, forum tersebut mendorong reorientasi penegakan hukum dari pendekatan yang berfokus pada pelaku lapangan menuju penindakan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas ilegal atau beneficial owner.
Sejumlah langkah strategis kemudian dirumuskan, antara lain mendorong pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar. Forum juga mendorong penyusunan prosedur operasional terintegrasi untuk memperjelas koordinasi antarpenegak hukum.
Selain itu, penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi perhatian. Pelatihan bagi PPNS akan diperkuat, terutama terkait pendekatan multidoor, asset recovery, dan pemulihan kerugian ekosistem.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penegakan hukum terpadu membutuhkan perubahan pola kerja antarinstansi, tidak hanya koordinasi ketika sebuah perkara telah terjadi.
“Keterpaduan ini harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan, penguatan wadah komunikasi PPNS, hingga pembentukan Tim Satgas Khusus penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset (asset recovery). Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan,” tegas Rudianto.
Forum tersebut juga melibatkan sejumlah unsur penegakan hukum dan lembaga terkait, di antaranya Kejaksaan Agung, KPK, Kepolisian, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, KKP, Bea dan Cukai, Karantina, serta akademisi dari UGM dan UNESA.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum Kehutanan bersama program LEVERAGE akan menerbitkan dokumen kajian mengenai tantangan penyidikan tindak pidana perdagangan TSL ilegal. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bersama dalam memperkuat penanganan perkara dan membangun pola penegakan hukum yang lebih terpadu.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan perdagangan TSL ilegal diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mampu membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi, menelusuri aset, serta memperkuat pemulihan ekosistem dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

3 hours ago
3

















































