Kemenkes Catat 1.443 Kasus Pasung Skizofrenia pada 2026

2 hours ago 1

Kemenkes Catat 1.443 Kasus Pasung Skizofrenia pada 2026

Pasien ODGJ - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat masih tingginya kasus pemasungan terhadap penderita skizofrenia di Indonesia. Hingga triwulan pertama 2026, terdapat 1.443 kasus pemasungan yang menunjukkan masih besarnya tantangan layanan kesehatan jiwa dan perlindungan hak pasien di berbagai daerah.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan tren kasus pemasungan dalam beberapa tahun terakhir justru mengalami peningkatan. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus naik dari 981 kasus pada 2023 menjadi 1.794 kasus pada 2024, lalu meningkat lagi menjadi 2.442 kasus sepanjang 2025.

Menurut Imran, persoalan pemasungan tidak hanya berkaitan dengan gangguan kesehatan jiwa, tetapi juga menyangkut akses layanan kesehatan, keberlanjutan pengobatan, hingga perlindungan hak asasi manusia bagi penderita skizofrenia.

“Sekitar 10 persen tidak rutin minum obat dan yang paling mengkhawatirkan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan. Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa beban penyakit tidak hanya soal prevalensi, tetapi juga soal akses, kontinuitas pengobatan, dan perlindungan hak asasi,” kata Imran di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan Dokumen Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar empat dari 1.000 rumah tangga di Indonesia memiliki anggota keluarga dengan masalah psikosis atau skizofrenia. Meski sebagian besar pasien telah mencari pengobatan, Kemenkes menilai masih terdapat celah dalam keberlanjutan terapi dan pendampingan pasien.

Imran menegaskan pemasungan bukan sekadar praktik tradisional yang perlu dihapuskan, melainkan bentuk pelanggaran kebebasan yang secara langsung menghambat akses penderita terhadap layanan kesehatan jiwa.

Dalam dokumen kebijakan pemerintah, pemasungan didefinisikan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, maupun pengekangan fisik terhadap orang dengan gangguan jiwa yang menyebabkan hilangnya kebebasan, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan.

Praktik pemasungan yang masih ditemukan di lapangan mencakup pengurungan di ruang tertutup hingga penggunaan rantai, balok kayu, dan tali sebagai alat pembatas gerak penderita gangguan jiwa.

Kemenkes juga menyoroti distribusi kasus pemasungan yang masih tinggi di sejumlah daerah. Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra Utara tercatat menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi. Bahkan, beberapa provinsi disebut masih melaporkan kasus pemasungan di seluruh kabupaten maupun kota.

Di sisi layanan kesehatan, pemerintah menargetkan seluruh puskesmas di Indonesia mampu memberikan layanan kesehatan jiwa pada 2029. Namun hingga kini, baru sekitar 6.000 puskesmas atau 58% yang memiliki kemampuan layanan jiwa. Dari jumlah itu, hanya 211 puskesmas atau sekitar 2% yang memiliki psikolog klinis.

“Di sisi rumah sakit, ada 1.450 rumah sakit yang mampu layanan jiwa dan sebagian besar memiliki psikiater, tetapi akses di tingkat primer dan ketersediaan rehabilitasi sosial masih jauh dari ideal,” ujar Imran.

Kemenkes menyebut berbagai upaya terus dilakukan untuk memperkuat penanganan pemasungan dan layanan kesehatan jiwa. Di tingkat internasional, WHO pada 2026 mendorong integrasi skrining kardiometabolik dalam layanan psikiatri guna mengurangi kesenjangan mortalitas pasien gangguan jiwa.

Sementara di tingkat nasional, pemerintah mengembangkan berbagai program rehabilitasi sosial seperti ATENSI serta penerapan sertifikasi Bebas Pasung yang mensyaratkan tidak adanya kasus pemasungan selama satu tahun, layanan kesehatan jiwa tersedia di seluruh puskesmas, dan sistem surveilans terintegrasi berjalan optimal.

Namun, implementasi koordinasi lintas sektor melalui Tim Percepatan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) dinilai belum merata di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat proses penemuan kasus, pendampingan, hingga rujukan pasien masih menghadapi sejumlah hambatan.

Karena itu, Kemenkes mendorong langkah prioritas berupa perluasan distribusi obat kesehatan jiwa ke puskesmas di daerah prioritas, percepatan pelatihan tenaga kesehatan primer untuk deteksi dini dan manajemen krisis, penguatan TPKJM daerah, hingga perluasan rehabilitasi sosial dan kampanye pengurangan stigma di masyarakat.

“Hari Skizofrenia Sedunia 2026 harus menjadi titik balik. Saat kita mengakhiri pemasungan, kita juga harus memastikan bahwa setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan bermartabat, obat yang tersedia, dan kesempatan untuk pulih dan berkontribusi dalam komunitas,” kata Imran Pambudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|