Kemenko Infrastruktur Tanggapi HGB Pagar Laut di Kohod Tangerang

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pagar laut sepanjang 30 Km yang berada di Tangerang, Banten mencuri atensi publik belakangan ini. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa Menteri Koordinator  Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono  (AHY) sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN.

"Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," kata Herzaky  dalam pernyataan resminya, Selasa (28/1/2025).

AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini. Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu," kata Herzaky.

Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," sebut Herzaky.

AHY mempercayakan Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya.

"Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," sebut Herzaky.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus RI Cetak 3 Juta Hektar Sawah hingga Setop Impor Jagung Cs

Next Article Penampakan Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|