Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun buka-bukaan tentang proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Misbakhun mengatakan, mulanya proses revisi UU P2SK memang sebagai upaya merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 tentang perbaikan pasal-pasal terkait dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, momentum revisi itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk memperbaiki sejumlah pasal lain yang terkait dengan Bank Indonesia (BI). Di antaranya tentang fungsi BI supaya juga memiliki penguatan kembali dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kita sedang membicarakan, tapi belum diputuskan karena kita ingin memperkuat BI, kita berikan penguatan dalam peran pertumbuhan," kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025, di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 7 UU P2SK di Bagian Kelima Bank Indonesia, telah disebutkan tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 7 itu sebetulnya sudah mengalami perubahan kalimat dari pasal 7 UU BI Nomor 23/1999. Dalam pasal 7 UU 23/1999, tujuan BI hanyalah satu, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Namun, dalam revisi terbaru, Misbakhun mengatakan, perlu tambahan pengaturan untuk penguatan independensi BI dalam mencapai tujuannya itu, yakni independen dalam proses mencapai tujuan namun tetap mendukung tujuan bernegara, yakni menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
"Jadi dia independen dalam proses, tapi ada tujuan negara nya. Tujuan bernegara menciptakan kesejahteraan, dan pertumbuhan kita harus berkualitas, menciptakan pekerjaan," tegasnya.
Oleh sebab itu, penguatan kewenangan untuk mendukung tujuan negara dalam mensejahterakan masyarakatnya, salah satunya dalam bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, harus dikembalikan kepada Bank Indonesia.
Menurut Misbakhun, hanya Indonesia yang menghilangkan kewenangan BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi seusai krisis 1998. Padahal, bank sentral di negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang tidak menghilangkan kewenangan itu, meski tetap menjaga independensinya.
"1998 Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang mengalami situasi yang sama tapi enggak pernah mengurangi kewenangan bank sentral. Bank sentral zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) itu yang membuat Indonesia tumbuh tinggi," tegas Misbakhun.
"Ini yang sedang kita bicarakan, tapi belum diputuskan karena kita sedang mencari formulasi. Maka, saya minta jangan dijadikan bahan spekulasi baru," ungkapnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK: Transaksi Bursa Naik & Didominasi Investor Ritel Domestik
Next Article BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan, IHSG Lanjut Merana