Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan beberapa aturan baru bagi pengguna fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Ke depan, pengguna akan dibatasi berdasarkan batas usia minimum dan penghasilan minimumnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).
Adapun aturan baru tersebut antara lain:
a. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000 per bulan.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," kata dia.
b. Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:
a) Lembaga jasa keuangan;
b) Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
c) Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);
e) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
f) Organisasi multilateral.
2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.
c. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
d. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
Selain itu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) (SEOJK 19/2023) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Dengan ini, batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.
Sementara untuk pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro, batas bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,275% untuk tenor kurang dari 6 bulan, dan 0,1% lebih dari 6 bulan.
Sementara bagi usaha kecil dan menengah dibatasi bunganya menjadi 0,1% untuk tenor kurang dari 6 bulan dan 0,1% untuk tenor lebih dari 6 bulan.
"Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi, Selasa, (31/12/2024).
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'