KKP Segel Bisnis Ikan Harga Jutaan Rupiah di Kalimantan, Ada Apa?

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan Arwana Super Red (Scleropages Formosus/ ikan Siluk Merah) tanpa izin di Pontianak, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan lantaran ikan Arwana Super Red termasuk dalam ikan dilindungi penuh yang wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.

"Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 545 ekor ikan Arwana Super Red," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).

Dari tiga lokasi tersebut, ungkapnya, petugas menemukan 393 ekor ikan di satu lokasi dengan pemilik inisial AH berada di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya. Kemudian 152 ekor di dua lokasi dengan pemilik inisial AG yang berada di Gudang penampungan Arwana PT TJS dan rumah tinggal pemilik di kota Pontianak.

"Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan Arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menerangkan, ikan Arwana Super Red merupakan jenis ikan dilindungi yang masuk dalam daftar Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang pemanfaatannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada tata caranya, pelaku usaha harus memiliki SIPJI baik untuk pengembangbiakan maupun perdagangan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan ikan Arwana sebagai jenis ikan dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021," jelas Halid.

Halid mengungkapkan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sangat menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang melakukan praktik usaha ilegal, karena dapat mengancam kelestarian spesies dilindungi.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk mengedepankan legalitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan arwana super red (Scleropages Formosus) tanpa izin di Pontianak Kalimantan Barat. Humas Ditjen PSDKP KKPFoto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan arwana super red (Scleropages Formosus) tanpa izin di Pontianak Kalimantan Barat. Humas Ditjen PSDKP KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan arwana super red (Scleropages Formosus) tanpa izin di Pontianak Kalimantan Barat. Humas Ditjen PSDKP KKP


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri KKP Minta DPR Buka Blokir Anggaran

Next Article KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman & Harganya Stabil saat Natal dan Tahun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|