Klinik KDMP Tamanmartani Andalkan Dana LPDB untuk Operasional

3 hours ago 1

Klinik KDMP Tamanmartani Andalkan Dana LPDB untuk Operasional

Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tamanmartani masih mengandalkan dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi untuk membiayai operasional awal klinik pratama yang baru diluncurkan.

Ketua KDMP Tamanmartani, Mawardi, mengatakan pembiayaan tersebut digunakan sebagai modal awal agar layanan kesehatan dapat segera berjalan, termasuk untuk menggaji tenaga kesehatan (nakes).

“Untuk awal kami menggunakan dana LPDB, termasuk untuk menggaji tenaga kesehatannya,” kata Mawardi saat ditemui di Klinik KDMP Tamanmartani, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, klinik nantinya diharapkan dapat memperoleh pemasukan dari sistem kapitasi setelah berhasil menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menyelesaikan proses akreditasi.

Dana kapitasi tersebut rencananya digunakan untuk menutup biaya operasional klinik, membayar tenaga kesehatan, sekaligus mengembalikan pinjaman LPDB yang saat ini menjadi sumber pendanaan utama.

Meski izin operasional klinik telah terbit, layanan kesehatan tersebut belum bisa berjalan karena izin praktik tenaga medis masih dalam proses pengurusan. KDMP menargetkan klinik mulai beroperasi pada Juni 2026.

Klinik pratama tersebut direncanakan membuka layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Mayoritas dokter yang disiapkan berasal dari warga setempat, meski terdapat satu dokter dari luar kalurahan.

Mawardi menjelaskan, klasifikasi usaha yang digunakan dalam pendirian klinik sama dengan klinik swasta pada umumnya.

“KBLI yang kami gunakan sama seperti untuk membuat klinik swasta. Jadi klinik pratama kami standarnya sama dengan klinik lain di luar KDMP,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pendirian klinik telah melalui tahapan konsultasi dengan Dinas Kesehatan Sleman, termasuk pre-visitasi dan visitasi penilaian. Dalam waktu sekitar satu bulan, klinik tersebut dinyatakan lolos sebagai klinik pratama swasta.

Selain mengembangkan layanan kesehatan, KDMP Tamanmartani juga menjalankan sejumlah unit usaha lain, mulai dari sembako, sarana produksi pertanian, perikanan, hingga pemasok bahan baku untuk beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Registrasi, Lisensi, dan Mutu Layanan Kesehatan Dinkes Sleman, Kurnia Yuliawati, menjelaskan klinik pratama tersebut menggunakan KBLI Klinik Swasta sesuai ketentuan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

Menurut Kurnia, penerbitan izin operasional klinik berlangsung cukup cepat karena pengurus KDMP langsung melakukan perbaikan setelah visitasi dari tim Dinkes Sleman.

Dinas Kesehatan sebelumnya memberikan waktu perbaikan selama 14 hari, namun seluruh catatan disebut telah dipenuhi sebelum batas waktu berakhir. Surat izin operasional akhirnya terbit pada 22 Mei 2026.

“Setelah izin operasional klinik terbit, kami harap dalam sebulan ke depan seluruh tenaga medis sudah mengajukan izin praktik,” kata Kurnia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|