Komisi II DPR Beber 10 Poin Evaluasi DKPP, Sorot soal Independensi

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR mengingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap independen dari kepentingan berbagai pihak, termasuk partai politik.

Hal itu menjadi salah satu evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP. Hasil evaluasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat paripurna, Kamis (6/3).

"DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota," kata Arse.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP sebelumnya digelar secara tertutup pada 11 Februari 2025. Hal itu bertalian dengan kewenangan baru DPR yang tertuang dalam revisi tata tertib terbaru.

Total ada 10 poin evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP. DPR terutama meminta agar DKPP memperbaiki mekanisme penyelesaian dan aduan perkara dengan adil dan transparan.

Menurut Arse, DKPP selama ini tak memiliki mekanisme atau prosedur baku penyelesaian satu perkara pemilu. Merujuk data yang disampaikan DKPP, jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025.

Dari jumlah itu, yang baru diputus di tahun 2024 baru sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

"Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik," kata Arse.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna terkait hasil evaluasi. Dia menjelaskan hasil evaluasi akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang.

"Selanjutnya terhadap laporan tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," ucap Adies.

Berikut 10 poin hasil evaluasi Komisi II DPR kepada DKPP

1.⁠ ⁠Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

2.⁠ ⁠⁠Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

3.⁠ ⁠⁠Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

4.⁠ ⁠⁠ Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital.

5.⁠ ⁠⁠Komisi II DPR RI mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP RI dalam hal ini mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

6.⁠ ⁠⁠Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

7.⁠ ⁠⁠Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online.

8.⁠ ⁠Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

9.⁠ ⁠⁠Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.

10.⁠ ⁠Mendorong DKPP RI memaksimalkan penerimaan pengaduan melalui elektronik call center dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP RI.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|