Komisi VIII DPR Ungkap Transisi Haji dari Kemenag ke Kemenhaj Rentan Masalah

5 hours ago 2

Sejumlah tukang melakukan pembongkaran pagar di kawasan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (13/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti menyoroti perubahan tata kelola haji dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Aturan itu memindahkan otoritas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Haji dan Umrah (KHU).  

Haeny menilai konsekuensi kebijakan baru ini mendorong terjadinya transisi dalam pengelolaan haji. Dalam fase transisi ini, ia menilai rawan timbul masalah di lapangan sehingga perlu ada antisipasi agar persiapan penyelenggaran haji 2026 bisa dilakukan secara lebih baik. 

"KHU (Kemenhaj) perlu gerak cepat dengan melakukan sinergi kolaborasi terutama dengan Kemenag, agar fase transisi ini tidak menimbulkan turbulensi yang bisa mengganggu persiapan pelaksanaan haji 2026" kata Haeny dalam keterangannya pada Kamis (23/10/2025).

Haeny menyebut, ada tiga tantangan krusial yang perlu diantisipasi selama fase transisi persiapan dan pelaksanaan Haji 2026 yaitu tantangan waktu dan tekanan operasional, tantangan kelembagaan dan SDM, serta tantangan logistik dan alih kelola aset. 

Tantangan waktu dan tekanan operasional terjadi menurutnya karena waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah sangat mepet yaitu tersisa 6 bulan sejak Oktober ini. 

"Dengan waktu yang relatif singkat, KHU harus melakukan semua ini secara paralel mulai dari proses tender, pemilihan penyelenggaraan haji, pemesanan akomodasi di Arab Saudi, dengan pengembangan institusi vertikal KHU sebagai perintah Perpres 92 tahun 2025. Semua harus dilakukan secara pararel dan tepat sasaran. Kelambatan sedikit saja, bisa berimplikasi pada kesiapan penyelenggaraan, yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan 221.000 jamaah" ujar Haeny.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|