Komnas HAM Selidiki Kasus Dugaan Polisi Siksa Pelajar di Magelang

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengunjungi keluarga DRP, pelajar berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh anggota Polresta Magelang. DRP ditangkap secara sewenang-wenang di tengah kerusuhan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Kemarin (Jumat, 26 September 2025) datang langsung Ketua Komnas HAM Mbak Anis Hidayah. Itu menindaklanjuti aduan kami terkait dugaan salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi anak," ungkap Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, saat dihubungi Republika, Sabtu (27/9/2025).

Royan mengatakan, kunjungan Anis bertepatan dengan proses visum yang dijalani DRP bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) di RSUD Tidar Kota Magelang. "Komnas HAM bisa membersamai, mengawal prosesnya sampai selesai, berjalan lancar, dan ini menjadi pintu awal bagi mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang ada di peristiwa ini," ujar Royan.

Dia mengungkapkan, setelah proses visum rampung, Anis Hidayah sempat berkunjung ke kediaman DRP. Momen itu dimanfaatkan Anis untuk menggali keterangan dari DRP dan keluarganya terkait kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polresta Magelang. Menurut Royan, percakapan antara Anis bersama DRP serta keluarganya berlangsung selama dua jam.

Anis, kata Royan, berkomitmen untuk menyelidiki kasus dugaan penyiksaan yang dialami DRP. "Kemarin dari rumah korban, Komnas HAM langsung ke Kantor Polresta Magelang dan bertemu dengan Kapolres untuk melakukan semacam pemeriksaan awal mengenai kronologi dan sebagainya," ucap Royan.

Menurut Royan, Anis Hidayah cukup prihatin dengan kasus dugaan penyiksaan yang dialami DRP. "Karena korbannya anak di bawah umur. Apalagi dalam temuan kami, tidak cuma dia (DRP), tapi ada banyak anak, ada 26 anak yang juga mengalami hal yang sama," ujarnya.

"Karena ini sifatnya khususnya, korbannya adalah anak, jadi ini akan dilanjutkan oleh mereka dan penyelidikan akan terus berjalan," tambah Royan.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini DRP masih mengalami trauma. Royan sedang mengupayakan agar DRP memperoleh layanan konseling untuk pemulihan trauma psikis.

Sebelumnya Royan telah menyampaikan bahwa DRP, yang masih berstatus pelajar, menjadi korban salah tangkap. Dia mengungkapkan, DRP dibekuk pada 29 Agustus 2025, yakni ketika terjadi kerusuhan dan aksi perusakan Mapolresta Magelang.

"DRP ini tidak mengikuti aksi. DRP hanya kebetulan lewat di sekitar lokasi kejadian, lalu ditangkap secara sewenang-wenang," kata Royan ketika diwawancara di Mapolda Jateng pada 16 September 2025 lalu.

Setelah ditangkap, DRP digelandang ke Mapolresta Magelang. Menurut Royan, pada momen itu DRP mengalami penyiksaan. "DRP mengalami serangkaian tindak penyiksaan seperti ditampar, ditendang, kepalanya dipukul, dan dicambuk, hanya untuk dipaksa mengaku bahwa telah terlibat aksi perusakan di Polresta Magelang," ucapnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|