Kekerasan seksual (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menanggapi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. la menilai kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi di lingkungan pesantren.
"Tentunya kami memprihatinkan, kami sangat berduka mendalam dengan kasus ini karena kasus kekerasan seksual di pesantren menjadi berulang," kata Maria saat dihubungi Republika, Selasa (5/5/2026).
Maria menegaskan langkah pertama dan terpenting dalam penanganan kasus ini adalah memastikan seluruh korban mendapat perlindungan secara komprehensif. Menurutnya, korban berhak mendapat pendampingan dan penanganan fisik, psikis, dan sosial.
Hal ini penting mengingat korban kekerasan seksual yang memiliki relasi kuasa timpang, seperti antara santri dan pengasuh, kerap menghadapi beban berlapis. Selain itu, korban juga kerap menghadapi penyangkalan dari lingkungan terdekatnya.
"Perlindungan dan pendampingan komprehensif itu sangat dibutuhkan, apalagi di kasus ini ada relasi kuasa yang timpang. Yang paling sering terjadi itu, muncul penyangkalan. Orang terdekat atau orang tua korban kerap bilang 'gak mungkin kamu diperkosa sama pengasuh pesantren, dia itu kan sosok yang kita hormati," ujar Maria.
Dia mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan begitu, hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan terjamin, serta pelaku dapat terancam hukuman berat.

1 hour ago
3

















































