Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan pemerintah tengah merancang regulasi sumur idle yang masih ilegal untuk dikelola oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa sumur-sumur yang dikelola oleh masyarakat tersebut dapat menghasilkan produksi hingga 8.000 barel minyak per hari (BOPD).
"Ini informasinya kita pernah melakukan forum bersama dengan Polda, dengan TNI, dengan pemerintah daerah, itu bisa mencapai 8.000 barrel oil per day. Tapi sekarang ini terhenti karena ini quote and quote masih ilegal," kata Djoko dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Djoko berharap regulasi tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian hukum dan optimalisasi produksi minyak nasional.
"Mudah-mudahan bulan depan selesai sehingga nanti ini bekerja sama. Jadi itu kebanyakan di dalam WK-WK nya Pertamina. Nah nanti kerja sama, jadi kerja sama nanti entah Koperasi, BUMD, atau UKM UKM, itu nanti dapat imbalan jasa," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga tengah berupaya mengoptimalkan pengelolaan sumur idle yang masih memiliki potensi produksi. Djoko menyebutkan bahwa saat ini ada perusahaan asing yang tertarik mengelola sumur idle tersebut.
Perusahaan tersebut berasal dari Kanada, Amerika Serikat, dan China. Salah satu dari perusahaan bahkan telah membuka data dan membayar biaya akses ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) guna mempelajari potensi sumur idle tersebut.
Di samping itu, Pertamina juga sudah mengundang 70 perusahaan yang berminat untuk mengelola sumur idle. Adapun, saat ini perusahaan tersebut tengah dalam proses seleksi untuk menentukan wilayah mana yang akan dikerjakan.
"Nah ini sedang dalam proses seleksi, sedang dalam proses dipelajari oleh masing-masing calon, mana yang mereka berminat. Tadi yang ilegal-ilegal, kita buat regulasinya, lagi khusus kita sudah uji-coba, alhamdulillah bisa 8.000, tapi nanti kalau regulasi ini keluar, mungkin bisa 10.000, 20.000, bahkan 30.000," katanya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Aset Koperasi Bermasalah Jauh di Bawah Kewajiban
Next Article Video: Aset Melesat, Ratusan Ribu Koperasi Siap Kerek Ekonomi RI