KPK Akui Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari 2026

16 hours ago 2

KPK Akui Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari 2026 Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Penetapan itu dilakukan pada 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut Budi, penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kedua pihak.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dugaan Kerugian Rp1 Triliun Lebih

Kasus dugaan korupsi kuota haji pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

KPK kemudian memastikan bahwa dari tiga nama tersebut, dua di antaranya—YCQ dan IAA—resmi berstatus tersangka per 8 Januari 2026.

Sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu isu utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus

Skema ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang menyebut komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|