KPK memerinci barang bukti dalam kasus suap Bupati Muara Enim.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, barang bukti dalam perkara tersebut mencakup uang tunai Rp323 juta yang diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani.
Selain itu, ada barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing yang diambil dari brankas di rumah Abi Nurwardani.
"Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi," kata Taufik, menggunakan inisial nama Abi Nurwardani.
Barang bukti yang lain, menurut dia, berupa saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di beberapa akun atas nama orang lain atau nomine.
KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison termasuk di antara sepuluh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK dalam tahun 2026 itu.
KPK pada 9 Juni 2026 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Tersangka dalam perkara suap itu terdiri atas Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran pada PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison.
sumber : antara

4 hours ago
5

















































