KPK: Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Tembus Rp100 Miliar

19 hours ago 5

 Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Tembus Rp100 Miliar Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nilai pengembalian uang dari biro perjalanan haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, proses pengembalian masih berlangsung karena sejumlah biro haji belum menyetorkan dana yang diduga berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diumumkan KPK sejak Agustus 2025, dengan nilai kerugian negara sementara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Selain penegakan hukum oleh KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga mendapat sorotan DPR RI melalui Pansus Hak Angket Haji yang menilai adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan.

"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut dia, angka tersebut akan terus bertambah karena masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|