Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya jual beli kuota haji yang semestinya diperuntukkan bagi petugas penyelenggara haji. KPK menegaskan dugaan jual beli kuota haji tak hanya terjadi pada kuota reguler dan khusus saja.
"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjual-belikan kepada calon jamaah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
KPK menyatakan jual beli jatah haji petugas medis dan pendamping tak sesuai aturan. Bahkan tindakan ini justru merugikan jamaah haji karena bisa berdampak pada pelayanan haji.
"Mengurangi kualitas pelayanan haji. Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jamaah ini tapi kemudian diperjual-belikan kepada calon jamaah lain," ujar Budi.
Akibat aksi jual beli ini bisa saja petugas medis yang diperuntukkan bagi jamaah haji jadi berkurang. "Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," lanjut Budi.
Walau demikian, KPK masih merahasiakan pihak yang melakukan praktek nakal itu. Begitu pula harganya masih dalam pengusutan KPK. "Itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel," ucap Budi.