KPK Sebut Jamdatun Kejagung Hadir Langsung pada Sidang Paulus Tannos

1 hour ago 1

Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Narendra Jatna diagendakan hadir secara langsung pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Jamdatun Kejagung hadir di persidangan tersebut sebagai ahli.

“Informasi terakhir, langsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Sebagai ahli ya, sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa,” katanya menambahkan.

Ketika dikonfirmasi ulang mengenai Jamdatun Kejagung hadir sebagai ahli yang menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia, Budi mengonfirmasinya. “Betul,” katanya singkat.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara persidangan ekstradisi Paulus Tannos diagendakan digelar pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, seperti Jamdatun Kejagung.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|